Jual Beli

Seorang Muslim Diharamkan Mengambil Hasil Usaha Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 20222 min read
Seorang Muslim Diharamkan Mengambil Hasil Usaha Haram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
1- Seorang Muslim mengumpulkan uang, baik sedikit atau banyak, dengan cara haram, seperti menjual khamar, babi, dan bangkai atau berbisnis narkoba dan barang-barang haram lainnya. Sekarang dia ingin bertobat kepada Allah Ta`ala. Apakah dia mesti membuang semua hartanya yang haram tersebut ataukah sebagiannya boleh digunakan dalam bisnis yang halal? 2- Jika dia mau berhenti berbisnis barang-barang haram, tetapi dia enggan untuk membuang harta tersebut kemudian dia menggunakannya untuk membuat toko yang menjual barang-barang halal, seperti bejana dan pakaian, bolehkah berjual-beli dengannya? 3- Bolehkah bekerja bersama dengannya di toko tersebut dan halalkah gaji yang diperoleh darinya? Perlu saya sampaikan bahwa jika dia diboikot (menolak bekerja sama dengannya), maka bisa jadi boikot akan membuatnya kembali berdagang barang-barang haram. 4- Bolehkah memakan makanannya, memenuhi undangannya atau menerima hadiahnya padahal besar kemungkinan semua yang dibelinya berasal dari hartanya yang haram? Apakah orang yang menerima harta haram ini wajib membuangnya ataukah Allah akan memaafkan dosanya yang telah berlalu? 5- Jika dia ingin menyumbangkan harta haram tersebut atau sebagiannya, apa yang berhak menerima harta tersebut? Bolehkah harta tersebut digunakan untuk membeli buku-buku ilmu pengetahuan dan dibagikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan? Bolehkah harta tersebut digunakan untuk menyebarkan dakwah Islam atau membeli atau menyewa tempat sebagai maskas (pusat) dakwah dan pengajaran Alquran dan ilmu pengetahuan bagi anak-anak kaum muslimin serta membeli alat-alat yang mungkin dibutuhkan oleh markas tersebut untuk keperluan dakwah? 6- Bolehkah meminjam uang tersebut untuk kepentingan dakwah atau kepentingan pribadi ataukah kedua-duanya tidak boleh?
HomeRadioArtikelPodcast