Fiqih
Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika ada seorang perempuan yang menjadi korban kebakaran atau mengalami sakit yang parah atau sedang sekarat sedangkan tidak ada lelaki yang jadi mahramnya dan dia sangat butuh orang untuk menyelamatkannya atau mentalkinkan kalimat tauhid saat ia sekarat.
Apakah boleh bagi seorang lelaki yang bertetangga dengannya namun bukan mahramnya untuk menolongnya dari kebakaran dan membawanya ke dokter dengan memakai mobilnya atau untuk mentalkinkan syahadat?
Alhamdulilah kami tahu hukum yang menyatakan bahwa tidak boleh seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan melainkan bersama mahram. Namun bagaimana jika kondisinya darurat sebagaimanya yang saya ceritakan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.