pernikahan

Seorang Lelaki Berniat Untuk Tidak Melunasi Mahar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 20222 min read
Seorang Lelaki Berniat Untuk Tidak Melunasi Mahar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya adalah seorang pemuda yang hampir lulus kuliah dari sebuah universitas negeri. Saya telah melamar seorang gadis enam bulan yang lalu dan walinya setuju untuk menikahkan saya dengannya. Saya juga sepakat dengan mereka bahwa mahar yang akan saya berikan adalah seratus ribu rupee. Dalam tradisi di tempat kami, jumlah uang untuk mahar tersebut ditulis di dalam dokumen resmi dan tidak diberikan secara keseluruhan. Yang wajib saya berikan adalah lima puluh ribu rupee dalam bentuk perhiasan dan pakaian. Namun, jika melihat kondisi ekonomi saya, maka saya merasa tidak akan memiliki uang tersebut, sehingga saya tidak akan mampu membayarnya. Saya pernah membaca sebuah hadits di sebuah buku yang intinya bahwa orang yang menikah dan menyepakati sejumlah harta sebagai mahar, namun dia berniat untuk tidak memberikannya, maka pada Hari Kiamat dia akan menemui Allah dengan status pezina. Berdasarkan hal ini, saya mohon Anda dapat memberikan fatwa tentang beberapa hal berikut: 1 . Apakah hadits itu shahih? 2 . Seandainya hadits itu shahih, maka apakah saya harus membatalkan lamaran ataukah melanjutkannya, selagi saya belum melangsungkan pernikahan dengan gadis tersebut? 3 .Berdasarkan keterangan yang saya sebutkan, apakah saya tergolong orang yang disebutkan dalam hadits itu? Semoga Allah melindungi kita dari kondisi tersebut. Mohon penjelasan dari Anda. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast