Fiqih
Seorang Istri Menjadikan Seluruh Warisan Dari Suaminya Sebagai Wakaf Untuk Diri Sang Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan untuk istrinya uang sejumlah empat ratus lima puluh ribu riyal, yaitu nilai ganti rumah yang diwarisinya dari ibunya. Almarhum tidak memiliki ahli waris selain istrinya karena ia mandul dan tidak dapat memiliki anak. Ia juga tidak memiliki ashabah. Istrinya bermaksud menginfakkan uang itu untuk membangun masjid sebagai wakaf kepada Allah atas nama suami, ibu suami, dan dirinya. Apakah tindakan ini diperbolehkan oleh syariat atau tidak?