Fiqih
Seorang Istri Mencium Jenazah Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di negeri kami tersebar kebiasaan yaitu apabila meninggal seorang suami maka sang istri diminta untuk mencium jenazah suaminya. Mereka menamakan kebiasaan ini sebagai mengambil berkah, yakni mengucapkan selamat tinggal terhadap suami.
Demikian juga apabila istri yang meninggal maka sang suami harus mengambil berkah daripadanya, yakni mengucapkan salam perpisahan untuk istrinya.
Syekh yang mulia, pertanyaan saya adalah: Apakah pekerjaan seperti ini boleh atau tidak (haram)? Kami memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.