Aqidah

Seorang Ibu Tidak Boleh Melepas Hak Warisnya Untuk Diberikan Kepada Salah Satu Anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 20222 min read
Seorang Ibu Tidak Boleh Melepas Hak Warisnya Untuk Diberikan Kepada Salah Satu Anaknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki tiga orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Saat ayah saya wafat, ibu saya mendapatkan bagian waris darinya. Namun dia memilih untuk memberikan haknya kepada salah seorang saudara laki-laki saya yang hidupnya amat sederhana. Beliau menugaskan saya untuk mengurus hal ini dan mencatatkan semua harta warisan tersebut atas nama saudara saya tanpa diketahui oleh saudara-saudara yang lain. Apakah saya berdosa? Perlu saya sampaikan bahwa seandainya saya memberitahu mereka, pasti mereka akan kecewa kepada saya mengingat bahwa ibu saya sudah berusia lanjut. Apa pendapat Anda?
HomeRadioArtikelPodcast