Aqidah
Seorang Ibu Tidak Boleh Melepas Hak Warisnya Untuk Diberikan Kepada Salah Satu Anaknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki tiga orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Saat ayah saya wafat, ibu saya mendapatkan bagian waris darinya. Namun dia memilih untuk memberikan haknya kepada salah seorang saudara laki-laki saya yang hidupnya amat sederhana. Beliau menugaskan saya untuk mengurus hal ini dan mencatatkan semua harta warisan tersebut atas nama saudara saya tanpa diketahui oleh saudara-saudara yang lain. Apakah saya berdosa? Perlu saya sampaikan bahwa seandainya saya memberitahu mereka, pasti mereka akan kecewa kepada saya mengingat bahwa ibu saya sudah berusia lanjut. Apa pendapat Anda?