Aqidah

Seorang Bapak Membagi Warisan Saat Masih Hidup

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 20221 min read
Seorang Bapak Membagi Warisan Saat Masih Hidup

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya memiliki seorang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan bersaudara kandung yang tinggal di salah satu rumah saya. Saya juga mempunyai dua orang anak perempuan lagi dari dua ibu yang berbeda. Saya ingin menyerahkan rumah tersebut kepada anak laki-laki dan saudara perempuannya yang sekandung setelah menghitung harganya. Saya juga akan memberikan kompensasi kepada dua orang saudari perempuan tiri mereka, sesuai dengan bagian yang patut mereka dapatkan. Pertanyaannya, apakah perbuatan ini boleh? Jika boleh, apakah nilai rumah itu dibagi rata untuk tiap individu, ataukah harus mengikuti sistem pembagian warisan sesuai syariat dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala dan taufik.
HomeRadioArtikelPodcast