Aqidah
Seorang Ayah Harus Mengganti Tanah Milik Anaknya Yang Telah Dia Wakafkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sebidang tanah, demikian pula salah seorang anak saya. Saya mengambil tanah anak saya itu untuk diserahkan kepada Kementerian Wakaf karena lokasinya bagus untuk pembangunan masjid. Tanggung jawab pembangunan masjid itu dipegang oleh seseorang dan saya membantunya dengan sedikit uang. Akan tetapi, sampai saat ini saya belum memberikan tanah saya sebagai ganti atas tanah milik anak saya yang telah saya ambil untuk wakaf. Apakah hal ini dibolehkan, atau tidak? Apakah saya boleh menggantinya dengan uang senilai tanah wakaf itu, bukan tanah yang saya miliki?