Fiqih

Sengaja Menggagalkan Siswa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 20231 min read
Sengaja Menggagalkan Siswa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seorang direktur sekolah atau salah seorang guru perempuan boleh secara sengaja menggagalkan salah seorang siswi, mengancam untuk menggagalkannya pada salah satu mata pelajaran atau mengurangi nilai aslinya padahal dia tidak melakukan kecurangan (ketika ujian), tetapi hasil jawaban dari dirinya sendiri, baik pada ujian tulis atau lisan? Saya pernah melihat hal ini di sekolah, tempat saya mengajar.
HomeRadioArtikelPodcast