puasa

Selama Tiga Tahun Seorang Suami Berjimak Dengan Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadhan Karena Ketidaktahuannya Tentang Hukum

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Selama Tiga Tahun Seorang Suami Berjimak Dengan Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadhan Karena Ketidaktahuannya Tentang Hukum

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengadukan masalah ini kepada Anda setelah mengadu kepada Allah Ta'ala, yaitu saya pernah melakukan jimak selama tiga tahun berturut-turut setiap hari pada bulan Ramadhan. Pada tahun pertama saya berpuasa namun melakukan jimak dengan istri selama 25 hari karena tidak mengetahui hukumnya. Pada bulan Ramadhan berukutnya, saya melakukan jimak dengan istri selama 25 hari juga. Kemudian pada bulan Ramadhan setelahnya, saya melakukan jimak lagi dengan istri selama 5 hari, namun saya tetap menahan makan dan minum karena tidak mengetahui bahwa jimak dapat membatalkan puasa. Mohon saya diberi penjelasan dalam masalah ini, karena jimak tersebut terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan.
HomeRadioArtikelPodcast