Aqidah
Sedekah ‘Urqub

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 27, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami adalah sekelompok keluarga di sebuah desa. Kami mendapati nenek moyang kami bernazar untuk diri mereka dan keturunan mereka dengan menyembelih tujuh domba atau empat belas domba setiap tahun. Mereka menamakan penyembelihan hewan ini dengan sedekah 'Urqub yang dilakukan di penghujung tahun dan syaratnya dilakukan pada hari Jumat.
Sedekah itu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan menyebut nama Allah ketika penyembelihan. Praktik tersebut dilakukan karena di masa lalu mereka ditimpa berbagai penyakit, kesulitan, dan kekacauan yang terkadang berakhir kepada kematian. Masing-masing kami menyembelih satu ekor kambing, baik fakir maupun kaya.
Mereka meyakini bahwa kurban atau sembelihan ini dapat menolak penyakit dan bencana yang menimpa mereka. Ketika mereka terlambat melaksanakan penyembelihan hewan ini, mereka pun ragu bahwa penyebab datangnya penyakit yang menimpa mereka tersebut adalah akibat keterlambatan mereka dalam penyembelihan ini.
Namun, sebagian orang tetap berkeyakinan bahwa penyakit tidak datang kecuali dari Allah dan musibah itu tidak akan hilang kecuali atas izin Allah juga serta sembelihan tersebut tidak bisa mengelakkan mereka dari ketentuan Allah.
Hanya saja, dalam diri mereka ada keraguan tentang beberapa hal, yaitu mereka menyembelih hewan setiap tahun, tetapi terkadang saat penyembelihan mereka terlambat menunaikan salat Jumat.
Ada pula yang datang dan mengundang orang-orang yang salat untuk datang mencicipi makanan sembelihan. Apa hukum perbuatan mereka ini dan apa yang harus mereka lakukan? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.