Fiqih

Sedekah kepada Kerabat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 20221 min read
Sedekah kepada Kerabat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
الصدقة على المساكين صدقة وعلى ذي الرحم ثنتان
"Sedekah kepada orang-orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala." Apakah kerabat yang dimaksud dalam hadis ini adalah semua kerabat dari pihak perempuan, atau termasuk kerabat laki-laki? Jika boleh bersedekah kepada mereka, lantas apakah juga diperbolehkan jika mereka memiliki kelapangan harta atau dalam taraf hidup yang sama dengan pemberi sedekah? Jika kondisi keuangan dan kehidupan para kerabat tersebut lebih baik dari kita, apakah menyambung silaturahim dengan mereka cukup dengan berkunjung?
HomeRadioArtikelPodcast