shalat

Sebelum Shalat, Imam Memberi Tahu Makmum Bahwa Dia Tidak Akan Melakukan Sujud Tilawah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 20231 min read
Sebelum Shalat, Imam Memberi Tahu Makmum Bahwa Dia Tidak Akan Melakukan Sujud Tilawah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebelum menunaikan shalat, seorang imam memberi tahu makmum bahwa dia tidak akan melakukan sujud tilawah (sujud saat mendengar ayat as-sajdah). Kemudian imam mengucap takbir untuk memulai shalat, membaca surah Al-Fatihah, dan membaca surah Al-`Alaq tanpa melakukan sujud tilawah pada ayat terakhir (yang merupakan ayat sajdah). Setelah itu, dia membaca basmalah dan membaca surah Al-Ikhlash. Semua itu dia baca pada rakaat pertama. Dia pun meneruskan shalat sampai selesai. Apakah tindakan imam tersebut benar atau dia wajib melakukan sujud tilawah? Selain itu, apakah dia wajib membaca surah yang terletak setelah Al-`Alaq (melanjutkannya sesuai urutan surah dalam Mushaf Al-Qur'an dan bukan membaca surah al-Ikhlash)? Mana yang lebih baik? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast