Haji & Umrah

Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 8, 20221 min read
Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum wasiat saudara perempuan yang saya terima dan meminta untuk dihajikan? Apakah saya wajib menghajikannya sebelum saya menghajikan ibu lalu ayah saya --jika Allah mengabulkan niat saya itu-- atau wasiat itu berpindah ke anak kandungnya yang saat ini berada di Kerajaan Arab Saudi sehingga setiap kami melaksanakan haji untuk ibunya?
HomeRadioArtikelPodcast