Fiqih
Saudara Atau Teman Masuk Rumah Ketika Seseorang Suami Sedang Pergi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah saudara atau teman saya boleh masuk rumah saya ketika saya tidak berada di sana? Begitu pula ketika tidak ada seorang pun di rumah selain isteri saya sendiri, atau ia bersama ibu, saudara perempuan atau sebagian anak perempuan saya. Ia datang untuk mengunjungi saya dari tempat yang jauh. Ia membawa isteri dan beberapa perempuan lain, seperti ibunya, saudara perempuannya dan anak perempuannya. Apakah saya boleh mengizinkannya untuk masuk rumah dalam keadaan seperti itu atau tidak?