Fiqih
Shalat Di Masjid Yang Di Bawahnya Terdapat Pembuangan Kotoran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami memiliki masjid yang didirikan oleh para dermawan. Kemudian mesjid diperluas tapi dari bawah tanah mesjid itu mengalir air limbah perumahan yang berjarak sekitar 80 cm di bawah lantai masjid. Apakah dibolehkan tempat pembuangan limbah itu tetap melewati lantai masjid dan shalat padanya?