puasa
Qada Puasa Bulan Ramadan Selama Empat Tahun Saat Sakit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Seseorang masuk rumah sakit pada bulan Ramadan sehingga dia tidak dapat berpuasa selama beberapa hari dan kemudian sembuh. Dia mengqada sebagian hutang puasa Ramadannya yang lalu, kemudian Ramadan sekarang ini datang, namun hutang puasanya dari Ramadan lalu itu belum terlunasi. Apakah boleh mengqadanya setelah Ramadan berikutnya ini dengan niat dia mengqada hutang puasa yang terdahulu?
Pertanyaan 2: Seseorang jatuh sakit selama empat tahun dan dia tidak berpuasa Ramadan. Setelah itu, semenjak sepuluh tahun lalu dia sembuh dari penyakitnya dan melaksanakan puasa Ramadan, namun dia belum mengqada hutang puasa Ramadannya selama empat tahun lalu saat dia sakit. Apa yang harus dia lakukan?