puasa
Pulang Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Lalu Menggauli Istrinya Dan Ketika Bangun Dalam Keadaan Junub

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya meminta fatwa kepada Anda, terkait perjalanan saya dari satu tempat yang berjarak 240 km. Dalam perjalanan ini saya tidak berpuasa, dan pada hari kedua saya berhubungan badan dengan istri saya dan menginap selama 3 hari di tempat kerabat saya. Dan niat saya akan melakukan perjalanan dalam waktu tiga hari ini, maka saya tidak berpuasa.
Saya memohon kepada Anda memberikan penjelasan fatwa terkait hubungan badan suami istri di Ramadan, karena niat sebenarnya adalah melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang berjarak 250 km. Dan dari negara Saudi menuju Suriah, saya melakukan perjalanan ke Syam untuk berobat dan kemudian saya kembali ke rumah.
Kemudian saya berniat puasa, lalu saya berhubungan badan dengan istri saya dan tidak berpuasa, dengan artian saya tidak berpuasa dua hari. Sekian keterangan saya, semoga Allah melindungi Anda.