Aqidah
Puasa Orang Yang Sedang Sakit Parah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 20, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menderita sakit parah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun 1395 H. Saat itu saya terpaksa berbuka selama empat hari dengan harapan saya dapat sembuh, dan saya akan meng-qadha di kemudian hari.
Namun, penyakit saya berlanjut sampai tiba bulan Ramadhan yang sekarang ini dan saya tidak mampu meng-qadha puasa yang saya tinggalkan tahun sebelumnya, juga tidak mampu berpuasa Ramadhan tahun 1396 H karena sakit yang saya derita.
Padahal saya juga tidak yakin penyakit saya bisa sembuh di kemudian hari. Oleh karena itu, saya mohon jawaban secara tertulis beserta penjelasan tentang hukum memberi makan orang miskin di masa sekarang ini, yang dikonversi dengan uang sesuai harga makanan menurut standar warga dan rumah makan.
Jika orang miskin di suatu desa tidak banyak, apakah boleh saya berikan infak saya berulang kali kepada orang miskin tertentu yang ada di desa?