Aqidah
Puasa Bagi Wanita yang Mengalami Pendarahan pada Rahimnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Istri saya tidak mampu berpuasa Ramadhan pada tahun 1401 H karena sakit yang disebabkan pendarahan pada rahimnya. Dia tidak mampu meng-qadha puasa sampai tiba Ramadhan tahun 1402 H karena masih dalam proses penyembuhan. Pada akhirnya, pendarahan tersebut berhenti --Alhamdulillah. Oleh karena itu, kami mohon kepada Anda untuk memberikan fatwa, apakah dia wajib meng-qadha atau membayar fidyah sekalipun dia telah selesai menunaikan puasa tahun 1402 H?