Aqidah
Puasa Bagi Orang Yang Hanya Memiliki Satu Ginjal Dan Itu Pun dalam Kondisi Sakit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai seorang istri yang menjalani operasi sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Allah belum menakdirkannya untuk berpuasa sebelum menjalani operasi. Prosedur operasi yang dilakukan dokter adalah mencabut salah satu ginjal untuk selamanya dan mengeluarkan batu dari ginjal yang kedua. Dokter menyarankan agar dia tidak menjalani puasa seumur hidup.
Berilah kami petunjuk. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa hukum kafarat dalam hal ini? dan bagaimana saya memberi makan 60 orang miskin jika jawabannya nanti seperti itu, dan apakah wajib membayar kafarat dalam keadaan seperti ini dimana dokter menyarankan agar dia untuk tidak berpuasa karena akan membahayakan hidupnya, dan apakah harus membayar kafarat itu setiap tahun, dan apakah boleh mengganti kafarat itu dengan uang, dan berapa jumlahnya, dan apakah boleh bila saya membeli biji-bijian dan membagi-bagikannya, atau saya datang ke Masjidil Haram dan membagi-bagikan uang kepada orang miskin karena saya tidak mendapatkan enam puluh orang miskin? Berilah kami petunjuk, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.