Jual Beli

Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 2, 20221 min read
Pinjaman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meminjam jarum jahit tahun 1350 H dari seorang wanita. Dia berjanji akan mengembalikannya, namun sampai batas tanggal yang disepakati ia belum juga mengembalikannya. Apa solusinya mengingat wanita tersebut tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia? Dia juga meminjam sebuah kaleng di Makkah dari salah seorang penduduk Makkah. Dia berjanji untuk mengembalikannya kepadanya, namun saat ingin mengembalikannya, ia tidak mendapati orang tersebut di sana, dan tidak mengenalinya. Dia meminjam kaleng tersebut pada tahun 1360 H dalam kondisi kosong, dan sampai sekarang masih tetap ada padanya. Kami mohon diberi penjelasan mengenai sikap yang harus kami ambil pada dua kondisi tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast