zakat

Perusahaan Perseroan Di Bidang Produksi Ikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 20231 min read
Perusahaan Perseroan Di Bidang Produksi Ikan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah perusahaan perseroan yang bergerak khusus di bidang ternak ikan jenis al-Ribyan (udang kecil). Perusahaan tersebut membeli tanah yang berukuran satu juta meter persegi, dan membuat di atas tanah tersebut delapan puluh kolam ikan al-Ribyan. Perusahaan tersebut memasukkan jaringan listrik, kipas angin dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk ternah ikan. Setelah itu, perusahaan mulai membeli bibit ikan al-Ribyan dan menaruhnya di kolam-kolam tersebut, serta membebankan para pekerja untuk melakukan pengawasan dan memberikan makanan serta obat yang lazim. Setelah beberapa bulan berlalu, perusahaan menjual ikan-ikan tersebut dan kembali membeli bibit ikan yang lain, begitulah selanjutnya. Biaya pembuatan kolam-kolam ikan berikut dengan pembelian tanah tersebut mencapai 13 juta riyal Saudi, sementara biaya untuk membeli bibit ikan al-Ribyan dan biaya perawatannya dalam satu tahun mencapai jumlah lima juta riyal Saudi, termasuk di dalamnya gaji para pekerja dan biaya administrasi. Di tahun pertama, kerugian perusahaan mencapai 2 juta riyal Saudi. Pertanyaannya, apakah perusahaan perseroan ini terkena kewajiban membayar zakat dan berapa pula ukuran zakatnya?
HomeRadioArtikelPodcast