wasiat
Perubahan Mata Uang Yang Diwasiatkan Dari Riyal Perak Menjadi Riyal Kertas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah Zaid bin Rasyid bin Kharif. Ayah saya, Rasyid, meninggal dunia dua puluh enam tahun yang lalu. Sebelum meninggal dunia, ia berwasiat agar saya membelikannya hewan kurban dengan harga enam puluh riyal setiap tahun. Uang ini diambil setiap tahun dari harta miliknya yang berada di al-Hulwah di daerah al-Gharis. Di masanya, mata uang riyal Arab merupakan perak. Saya ingin bertanya apakah saya harus mengeluarkan dari hartanya enam puluh riyal kertas, enam puluh riyal perak atau senilai uang itu dalam hitungan uang kertas dan membelikannya hewan kurban?