Fiqih

Perkataan Palsu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 4, 20231 min read
Perkataan Palsu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai tempat tinggal yang telah saya bangun semenjak sepuluh tahun yang lalu. Ketika mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat rumah, saya diminta hakim untuk memperkirakan sudah berapa lama rumah tersebut dibangun. Jika saya mengatakan kepadanya, "Saya telah menempatinya semenjak tahun 1382 H," saya berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Namun, jika saya memberi tahu dia yang sebenarnya bahwa saya menempatinya semenjak tahun 1392 H, saya tidak akan memperoleh sertifikat tersebut. Perlu diketahui, tanah tempat rumah itu dibangun telah lama ditinggali oleh bapak dan kakek-kakek kami, tetapi hanya dalam bentuk rumah-rumah lama.
HomeRadioArtikelPodcast