Haji & Umrah
Perempuan Yang Tidak Memiliki Mahram Tidak Diwajibkan Menunaikan Haji Sampai Dia Mempunyai Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya perempuan lemah yang hidup bersama kerabat-kerabat jauh dan bertemu silsilah pada kakek keenam. Ibu mereka adalah anak paman saya. Saya tidak tahu satu orang pun dari keluarga langsung saya karena Allah telah mewafatkan mereka ketika saya masih kecil. Sepupu laki-laki saya-lah yang mendidik saya.
Dia tinggal di rumah kakak laki-laki saya, saudara saya yang sudah meninggal dunia. Kerabat yang tersisa hanyalah dari silsilah kakek keempat, kelima, dan ketiga. Saya pun melaksanakan ibadah haji bersama seorang kerabat laki-laki dari kakek kelima. Apakah hal ini diharamkan atau tidak?
Apakah boleh menunaikan haji bersamanya? Saat menunaikan ibadah haji, tepatnya ketika melontar jamrah, saya bertabrakan dengan seseorang hingga membuat saya pingsan. Peristiwa itu membuat batu lemparan saya tidak sampai ke lubang. Apa yang harus saya lakukan?