zakat
Perempuan Yang Bersedekah Tanpa Izin Suami Atau Ayahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang perempuan yang telah menikah bekerja dan mendapatkan pemasukan darinya. Ia selalu bersedekah kepada orang yang dilihatnya membutuhkan. Ketika suaminya mengetahui tindakannya itu, ia melarangnya dan mencelanya jika melakukannya. Maka ia bersedekah secara diam-diam.
Apa hukum tindakan ini? Kemudian, apa hukum anak perempuan yang belum menikah, walinya adalah ayahnya, telah bekerja dan memiliki gaji darinya, bersedekah dengan gajinya itu secara diam-diam tanpa memberitahu ayahnya? Apakah tindakan ini salah? Ataukah ia harus memberitahu ayahnya dahulu?