Fiqih
Perempuan Mencium Kepala Lelaki

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memiliki kebiasaan bahwa perempuan mencium kepala lelaki, caranya seperti berikut: ika seorang lelaki datang dia bersalaman dengan seluruh perempuan. Kemudian mereka memberi salam ke atas kepala lelaki ini dengan syarat ada penutup kepala atau topi dan mereka tanpa mencium dan menunduk. Saya mohon kepada Anda untuk menjelaskan hukum salam dengan cara ini. Perlu diketahui bahwa salaman ini tanpa berciuman, yakni ciuman di pipi.