Fiqih

Penyerahan Hak-hak Mayat Ke Kuasanya Yang Sah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20231 min read
Penyerahan Hak-hak Mayat Ke Kuasanya Yang Sah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya meminta seorang sopir berkebangsaan Mesir supaya datang, namanya (M. M A F) dengan gaji tetap bulanan. Dia bekerja selama beberapa bulan menjual kulkas. Saya lihat dia bekerja sungguh-sungguh, dan saya ingin membantunya bekerja berpenghasilan lebih dari gajinya perbulan. Dan saya mengupahnya untuk menjualkan kulkas seharga tujuh ribu riyal per bulan. Memang benar, dia diuntungkan selama tiga bulan dua puluh hari. Dan pada akhir Ramadhan 1413 H yang lalu malam 27 dia mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat, dan bersamanya ada satu orang penumpang yang selamat, sedangkan mobil hancur total. Saya mengurus hal-hal yang diperlukan terhadap mayatnya, dan saya memberitahu keluarganya dan keluarganya meminta agar jasadnya dibawa ke Mesir. Lalu saya melakukan urusan-urusan yang diperlukan. Kemudian jasadnya saya kirim atas biaya saya pribadi dan sekarang yang tersisa adalah kewajibannya untuk membayar sewa mobil. Yang saya harapkan dari Anda adalah apa tanggung jawab saya terhadap almarhum agar saya dapat membebaskan tanggungan kewajiban saya di hadapan Allah? Inilah yang terjadi menurut laporan lalu lintas, karena kecelakaan itu terjadi dekat dari Afif.
HomeRadioArtikelPodcast