Fiqih
Pengobatan Dengan Obat Yang Mengandung Alkohol 10%

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di pasar-pasar terdapat banyak (bahan) cuka dan dikonsumsi di banyak rumah umat Islam. Berdasarkan data dari perusahaan produsen, diketahui bahwa asal bahan cuka berasal dari alkohol, tetapi dicampuri dengan bahan-bahan lain sehingga berubah menjadi cuka. Maksudnya, berubah dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Cuka (semacam) ini dibolehkan oleh sebagian orang karena telah berpindah dari derajat alkohol menjadi cuka. Apa hukum syariat tentang itu?