zakat
Penghitungan Nilai Barang Dagangan Yang Sudah Berjalan Selama Satu Tahun Penuh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang pedagang dan barang dagangan saya itu dalam jumlah yang beragam. Apabila sudah berjalan selama satu tahun, saya menghitung semua barang dagangan yang ada, lalu saya hitung harganya sesuai dengan jenis uang yang saya gunakan untuk membelinya.
Setelah itu barulah saya keluarkan zakatnya, yang terkadang membuat saya kesulitan dalam mengeluarkannya. Salah seorang pelajar mengatakan pada saya bahwa menambah itu sama dengan mengurangi.
Saya akan menjelaskan kepada Anda cara yang saya pakai. Yaitu, saya umpamanya membeli lima ratus potong, dengan harga seratus tiga puluh riyal untuk setiap potong.
Selanjutnya, saya jual setiap potong dengan harga yang bervariasi, terkadang saya jual seharga seratus tujuh puluh, dua ratus, dua ratus lima puluh dan terkadang dengan harga empat ratus lima puluh riyal.
Barang dagangan ini terkadang saya jual dalam jangka waktu satu tahun, dua tahun bahkan sepuluh tahun. Setiap tahunnya barang dagangan tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, saya mengeluarkan zakatnya berdasarkan harga yang mana? Perlu diketahui juga bahwa jika saya kumpulkan semua barang dagangan tersebut, lalu saya jual secara serempak, maka hasilnya tidak sebesar nilai yang saya gunakan untuk membelinya dulu.
Saya hanya seorang pedagang biasa, bukan pebisnis, bahkan terkadang saya tidak punya kas keuangan dan barang dagangan saya pun terkadang terjual dengan harga yang sangat murah. Lalu, bagaimanakah solusinya?