Fiqih
Pengeluaran Zakat Barang Titipan Oleh Pihak Yang Dipercayai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang warga negara Mesir. Saya memiliki sejumlah uang yang saya simpan di Bank Islam untuk muamalah Islami. Salah satu syarat bank ini, bahwa uang yang dititipkan terbuka kemungkinan mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian.
Syarat lainnya, bahwa setelah genap haul terhitung dari penyetoran uang akan dikeluarkan zakat wajib uang tersebut.
Apakah dengan dikeluarkan zakatnya oleh pihak bank maka gugurlah kewajiban saya ataukah saya masih berkewajiban mengeluarkan zakat selain zakat yang dikeluarkan bank? Bagaimana pendapat Anda? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.