Fiqih

Penduduk Makkah Berihram Dari Tanah Halal Ataukah Dari Tanah Haram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 20227 min read
Penduduk Makkah Berihram Dari Tanah Halal Ataukah Dari Tanah Haram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa pendapat para ulama tentang hadis Aisyah radhiyallahu `anha yang menyebutkan bahwa dia keluar ke Tan`im untuk melakukan umrah, dan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang menyebutkan, "Hingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah, yaitu dari mereka yang ingin melaksanakan haji atau umrah," bagaimana mempertemukan makna kedua hadis ini? Mohon kami dijelaskan pendapat yang benar yang sesuai dengan Alquran dan Sunah. Dan dari manakah penduduk Makkah berihram untuk menunaikan umrah, dari Tanah Halal ataukah dari Makkah Mukarramah, sebagaimana di dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma?
HomeRadioArtikelPodcast