Fiqih
Penamaan Dengan Nama Shakhr

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dianugerahi seorang anak laki-laki yang saya beri nama Shakhr (batu cadas). Apakah penamaan dengan nama ini dibolehkan?
Apabila tidak boleh, apakah saya perlu mengakikahi lagi untuk namanya yang baru? Jawaban Anda sangat saya tunggu karena pentingnya masalah ini bagi saya.