Fiqih
Pemutusan Hubungan (Silaturahmi) Di Antara Saudara

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Terdapat banyak ayat Al-Qur'an al-Karim dan hadis Nabi yang menganjurkan untuk selalu menjaga silaturahmi. Saya memiliki saudari kandung yang sedang menghadapi pemutusan total dari sebagian saudara-saudaranya, termasuk penulis surat ini, karena beberapa sebab, di antaranya: Ia menikah dengan seorang laki-laki yang kondisinya lebih diketahui Allah daripada saya. Bisa jadi ia adalah laki-laki baik dan bisa jadi bukan.
Yang jelas, sejak awal semua saudarannya tidak menyukai laki-laki tersebut atau menyetujui pernikahan mereka berdua. Hanya saja, ibu menyetujuinya, bahkan pernikahan tetap berlangsung walaupun banyak yang menentang. Inilah yang menimbulkan permusuhan dan kebencian antara saudara-saudara dan antara suami yang tidak di setujui tersebut. Saya memiliki seorang saudara laki-laki yang tidak saya sucikan di sisi Allah. Ia berakhlaq mulia, beragama, dan berpegang teguh dengan agamanya (multazim).
Ia seorang yang berhasil dalam perkara agama dan dunianya. Saudaraku ini pernah mengusir suami tersebut dari rumah kami karena kunjungannya ke rumah hampir setiap hari dan begadangnya hingga lewat tengah malam. Tentu saja, ia adalah tamu yang kedatangannya tidak diharapkan. Kemudian suaminya pergi ke kantor polisi ditemani oleh saudara perempuan saya, yang memperlihatkan auratnya (tabarruj).
Saudara saya akhirnya di panggil dan mereka menuduhnya telah mengusir mereka (berdua) dari rumah. Suaminya, khususnya, menuduh saudara saya dengan tuduhan-tuduhan lain dengan mengada-ada dan dusta. Permasalahan selesai dengan keputusan bahwa sang suami menolak datang ke rumah kami lagi dan saudari saya tidak pernah datang lagi sejak beberapa bulan karena merasa malu dengan perbuatan yang mereka perbuat.
Sebulan setelah kejadian yang disayangkan ini saudara saya akhirnya dipenjara selama delapan bulan. Allahu A'lam (Allah yang lebih mengetahui) kenapa? Yang jelas, permasalahan ini telah berlalu sekitar dua tahun dan saudara saya pun telah keluar dari penjara dan Allah memudahkannya pergi keluar negeri. Kemudian saudari saya datang ke rumah kami untuk mengunjungi ibu saya.
Saya tidak memperhatikannya, bahkan saya tidak sanggup melihat mukanya sebagai bentuk kebencian dan ejekan akibat perbuatannya yang memalukan sejak pertunangannya sampai hari ini. Saya terkadang berfikir tentang silaturahmi, tetapi saya urung dan ingat firman Allah Ta'ala, yang maknanya: bahwa janganlah kita berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
Apakah saudari saya, akibat perilakunya ini, tergolong orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya? Lagipula saudara saya mengirimkan surat kepada saya dan mengingatkan saya bahwa saya tidak harus berbaikan dengan saudari saya karena pernikahannya tergolong perbuatan zina. Boleh jadi perkataannya ini disebabkan pernikahan ini tidak direstui oleh saudara-sadaranya? karena akad nikah berlangsung setelah ayah meninggal.
Sang suami juga menceraikannya sebelum menggaulinya kemudian ruju' kembali kira-kira setelah satu bulan di hadapan modin, satu orang saksi, dan ibu saja. Apakah ini dibolehkan? Apabila saya memikirkan tentang hubungan silaturahmi saya -saya memohon kepada Allah dengan jujur agar menjadikan amalan saya ikhlas karena-Nya lagipula saudari saya tidak menutup aurat (mutabarrijah) apakah saya boleh memintakannya rida Allah sedangkan ia membuat murka Allah dengan perbuatannya ini?
Saya minta maaf apabila saya tidak bisa memaparkan persoalan secara baik, tetapi saya mohon maaf karena kami hidup dalam keretakan, kerugian, dan perpecahan keluarga yang mengerikan, bukan karena saudari saya, saya atau saudara saya, melainkan saya yakin dan Allah yang lebih tahu bahwa ini karena ibu dan ayah. Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia adalah sebaik-baik penolong.
Saya sangat jengkel sekali dengan ibu saya karena kelakuannya menimbulkan banyak masalah dan ialah sumber dan pokok terjadinya pernikahan ini. Ia terpaksa harus memusuhi anak-anak yang paling di sayanginya, tetangga dan orang-orang yang dicintainya hanya karena pernikahan ini. Betapa berat apa yang diusahakannya. Bahkan pernikahan tersebut menyebabkan anaknya masuk penjara.
Syekh yang terhormat, saya minta maaf karena terlalu panjang memaparkannya kepada Anda. Namun, saya hanya bertanya satu pertanyaan, yaitu Apakah boleh menjalin silaturahmi sedangkan saudari saya seperti ini?