zakat

Pemilik Harta Menyerahkan Zakatnya Kepada Orang-orang Fakir Setelah Merasa Yakin Para Amil Zakat Tidak Akan Datang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Pemilik Harta Menyerahkan Zakatnya Kepada Orang-orang Fakir Setelah Merasa Yakin Para Amil Zakat Tidak Akan Datang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian penduduk pedalaman, jika tidak didatangi oleh pengumpul zakat yang diutus oleh pemerintah, menyerahkan zakatnya langsung kepada orang-orang yang berhak. Sebagian yang lain mengira bahwa merekalah yang menyerahkan zakat ternaknya kepada para fakir dan miskin di tempatnya dan untuk memerdekakan para budak. Apakah lebih baik dan lebih utama menyerahkan zakat kepada para amil zakat yang diutus oleh pemerintah atau menyerahkannya sendiri kepada orang-orang yang berhak menerimanya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.
HomeRadioArtikelPodcast