Aqidah
Pemberian Untuk Anak Tunggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki seorang putri, dan sebuah rumah dua lantai. Saya juga memiliki beberapa saudara. Bolehkah saya memberikan sebagian rumah itu kepada putri saya, ataukah pemberian ini akan berpengaruh pada hak warisan sehingga hal tersebut menjadi haram?