Aqidah

Pemberian Kepada Anak-anak Diperbolehkan Jika Memenuhi Syarat Keadilan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 21, 20221 min read
Pemberian Kepada Anak-anak Diperbolehkan Jika Memenuhi Syarat Keadilan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang guru berkebangsaan Mesir. Allah menganugerahkan saya dua orang putri dan seorang putra. Namun putra saya sudah meninggal dunia, sehingga sekarang hanya tinggal dua orang putri. Saya tinggal di sebuah flat apartemen di Alexandria. Saya membeli flat tersebut atas nama kedua putri saya untuk jaminan masa depan dan keamanan mereka setelah saya meninggal dunia. Apakah hal ini diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan hukum warisan menurut syariat Allah?
HomeRadioArtikelPodcast