Fiqih
Pemakaian Nama Khalafullah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Mohon kesudian Anda untuk memberikan fatwa tentang nama Khalafullah.
Hal ini mengingat beberapa teman Muslim saya --semoga Allah memberi mereka balasan yang terbaik-- menyatakan pendapat bahwa nama Khalafullah ini tidak dianjurkan dari segi syariat, karena Allah Subhanahu wa Ta`ala tidak memiliki khalaf (pengganti).
Berdasarkan alasan ini maka saya meminta kepada pihak yang berwenang di kantor catatan sipil untuk mengganti nama saya menjadi Khalaf saja.
Akan tetapi mereka meminta kepada saya untuk membawa fatwa yang menunjukkan bahwa nama Khalafullah tidak dianjurkan menurut syariat.
Mohon kesudian Anda untuk membantu saya mengganti nama saya ini, agar hati saya merasa tenang dan agar Allah Subhanahu wa Ta`ala rida terhadap saya.