shalat

Pelaksanaan Shalat Jumat Bagi Anggota Patroli Keamanan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 20231 min read
Pelaksanaan Shalat Jumat Bagi Anggota Patroli Keamanan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya milik Allah dan shalawat serta salam untuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang ditujukan kepada mufti dari pihak Delegasi Urusan Keagamaan di Al-Baahah, lewat Pusat Dakwah yang ada di Al-Bahah, dan pertanyaan yang diajukan kepada Komite dari pihak Sekretariat Jenderal milik Dewan Ulama Senior, bernomor 1796, pada tanggal 27/4/1411 H. Pihak penanya menanyakan sebuah pertanyaan yang berbunyi: Ada pertanyaan yang diajukan kepada saya saat berkunjung ke Direktorat Kepolisian Al-Bahah dalam rangka dakwah keliling. Pertanyaan tersebut berbunyi: Beberapa hari ini, kami menugaskan beberapa orang anggota patroli untuk terus berkeliling dan berpatroli di beberapa kota, desa, dan pusat perbelanjaan untuk menjaga harta benda dan kestabilan keamanaan negara karena khawatir ada ulah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa orang yang bertanya-tanya tentang pelaksanaan shalat Jumat: Apakah para anggota patroli ini tidak terkena kewajiban shalat Jumat dan hanya cukup melaksanakan shalat Zuhur setelah para jamaah keluar dari masjid? Kami mengharapkan pertanyaan ini disampaikan kepada pihak pimpinan, agar bisa memberikan fatwa yang semestinya mengenai hal ini sehingga kami bisa menyampaikannya kepada pihak yang bertanya. Semoga Allah membimbing Anda. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
HomeRadioArtikelPodcast