shalat
Pegawai Yang Pekerjaannya Mengharuskan Dia Tetap Bekerja di Waktu Shalat Jumat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabat beliau.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah meninjau permintaan fatwa yang disampaikan kepada yang terhormat ketua umum, dari yang terhormat kepala pengadilan wilayah `Asir. I
ni merupakan surat tembusan dari sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 443/2 tanggal 24/3/1397 H yang berisi: Bersama ini kami kirimkan pertanyaan yang diajukan oleh direktur umum layanan telegraf dan telepon di wilayah selatan, yang berbunyi: Layanan telegraf dan telepon terus bekerja sepanjang hari, tidak terkecuali hari Jumat. Ada para pegawai piket yang menjadi operator telepon dan sistem radio.
Pekerjaan memaksa mereka untuk tidak meninggalkannya meskipun hanya satu menit, karena dapat menyebabkan terhentinya jaringan komunikasi sistem radio dan telepon. Dia meminta fatwa, apakah para pegawai itu harus meninggalkan pekerjaannya dan pergi ke masjid untuk salat? Demikian kami sampaikan, agar diketahui sesuai dengan yang dimintakan oleh penanya di atas.