shalat
Orang Yang Tidak Bisa Berdiri Dan Shalat Di Atas Kursi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang laki-laki menjalani operasi pada lututnya dan setelah dioperasi dia sulit untuk berdiri dan sujud ketika shalat jamaah, kecuali jika dia duduk di pojok masjid dan tidak ada orang shalat di samping kirinya.
Jika dia shalat di tengah saf, dia harus duduk di atas kursi dan mengenakan absorben. Jadi, dia shalat dengan cara duduk di atas kursi dan sujud di atas absorben.
Pertanyaannya: Ketika ada shalat jamaah, apakah dia boleh shalat sendiri saat tidak ada kursi dan absorben? Kemudian apakah dia boleh shalat berjemaah di atas kursi dan mengenakan absorben ketika ada kursi dan absorben?