puasa

Orang Yang Minum Karena Mengira Belum Masuk Fajar Saat Puasa Sunah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 20221 min read
Orang Yang Minum Karena Mengira Belum Masuk Fajar Saat Puasa Sunah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Selasa adalah hari keempat bagi saya berpuasa enam hari di bulan Syawal. Saya bangun dalam keadaan terkejut karena ketika saya melihat jam ternyata sudah pukul 04.15 pagi. Padahal, azan Subuh berkumandang pukul 04.35. Saya menghisap rokok dan minum, lalu pergi ke masjid. Di sana saya melihat seseorang sedang tidur, lalu saya membangunkannya untuk menghidupkan lampu masjid guna bersiap-siap untuk salat Subuh. Laki-laki itu memberitahukan saya bahwa mereka sudah selesai melaksanakan salat Subuh pada waktunya, yaitu pada pukul 04.55. Saya pun melihat jam yang saya kenakan, dan ternyata waktu sudah menunjukkan pukul 05.30, bukan 04.30 sebagaimana yang saya lihat sebelumnya. Namun saya terus melanjutkan puasa, dan sekarang saya sedang berpuasa. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada saya dan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast