Fiqih
Orang Yang Menderita Beser Harus Berwudhu Untuk Setiap Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Lebih dari satu setengah tahun yang lalu, saya melakukan operasi wasir. Setelah operasi itu, saya tidak dapat mengontrol kesucian saya dari kentut atau lainnya. Saya pun menderita musibah dan kesulitan yang berat dalam bersuci dari kencing setiap kali hendak melaksanakan shalat.
Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengganti pakaian dalam saya (celana) yang terkena air kencing setiap kali hendak melaksanakan shalat meskipun saya mendapatkan kesulitan yang besar dalam melakukannya, seperti ketika saya sedang bekerja atau menghadiri ceramah antara waktu Magrib dan Isya?
Perlu diketahui bahwa saya selalu berwudhu pada setiap shalat tapi yang memberatkan saya adalah mengganti pakaian. Apakah saya boleh tetap berada dalam keadaan itu hingga akhir hari jika tidak terdapat air kencing yang berjumlah banyak?
Apakah saya boleh menjamak dua salat dengan satu wudu ketika dalam perjalanan atau di bandar udara?
Apakah saya boleh membasuh kaus kaki seperti orang sehat lainnya?
Apakah saya boleh berwudu untuk beberapa salat sedikit sebelum masuk waktunya sehingga saya dapat mengikuti shalat jamaah, seperti jika saya sedang berada di Mekah dan terjadi penuh sesak di kamar mandi?
Dan apa hukumnya jika saya pernah melaksanakan sejumlah salat yang jumlah rakaatnya tidak saya ketahui dengan wudu sebelum masuk waktu shalat?