Fiqih
Orang yang Menanggung Gaji Guru Al-Quran, Apakah Dia Mendapatkan Pahala Guru Tersebut?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di kota kami, kota Badr, terdapat sejumlah halaqah tempat menghafal Al-Quranul Karim, dan para guru di halaqah-halaqah tersebut mendapatkan gaji. Pertanyaan saya kepada Syaikh yang mulia adalah apabila saya menanggung gaji seorang guru menghafal Al-Quran di halaqah tersebut, apakah saya mendapatkan pahala para murid yang menghafal di halaqahnya, yaitu setiap satu huruf saya mendapatkan sepuluh kebaikan? Dan jika murid tersebut telah besar lalu mengajarkan Al-Quran dan menjadi imam di masjid-masjid, apakah saya juga mendapatkan pahala seperti pahalanya, karena saya telah menanggung gaji gurunya?