pernikahan
Orang Yang Melaknat Anak-anak Dan Suaminya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki seorang isteri yang telah melahirkan delapan orang anak. Mereka semua masih hidup hingga saat ini. Suatu hari, di antara kedelapan anak itu ada seorang anak perempuan saya yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari saya, sehingga saya pun memukulnya. Ibunya juga marah lalu melaknat anak perempuan itu, ayah dan kakeknya.
Enam bulan kemudian, anak itu keluar lagi tanpa izin dari saya sehingga saya memukulnya lagi. Ibunya menjadi marah dan melaknat ibu saya dan saya suaminya sendiri sebanyak tiga kali berturut-turut. Kata-kata laknat ini telah membuat kerugian besar atas diri saya. Padahal saya telah mengajarinya dua juz al-Quran dan kitab al-Ushul ats-Tsalatsah hingga hapal semua. Tapi, meskipun demikian, ia masih saja melaknati saya dan ayah saya. Mohon berikanlah fatwa mengenai hal ini.