puasa
Orang Yang Jimak Di Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani Wajib Membayar Kafarat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pria yang sudah menikah dalam beberapa hari menjelang Ramadan dan pada awal bulan Ramadan saya menggauli istri saya atas keinginan saya dan istri pada saat yang sama. Perbuatan ini kami lakukan di siang hari tapi saya tidak mengeluarkan mani, karena saya percaya bahwa jika tidak mengeluarkan mani maka kami tidak dikenakan kafarat, dan apabila mani keluar maka kami wajib membayar kafarat.
Dan pada bulan Ramadan tahun berikutnya kami melakukan perbuatan yang sama, hanya saja istri saya tidak mau melakukannya, karena dia merasa ragu bahwa kami akan dikenakan kewajiban membayar kafarat terhadap apa yang kami lakukan. Ketika itu saya mengeluarkan cairan tanpa saya sadari.
Jika kami wajib membayar kafarat untuk bulan pertama dan bulan kedua bulan Ramadan, saya berusaha untuk memberi makan 60 orang miskin. Berapa ukuran uang memberi makan 60 orang miskin selama dua bulan untuk saya dan istri saya atau tolong tunjukkan kepada kami alamat agar kami bisa mengirimkan uang kepadanya sebagai kafarat dari perbuatan kami. Mohon penjelasannya dan semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan dan membimbing jalan Anda.