Fiqih

Orang Yang Ingin Berkurban Tidak Boleh Mengambil Sedikitpun Dari Kulit, Rambut, Dan Kukunya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20232 min read
Orang Yang Ingin Berkurban Tidak Boleh Mengambil Sedikitpun Dari Kulit, Rambut, Dan Kukunya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Telah diketahui bahwa orang yang ingin berkurban maka dia tidak boleh mengambil sedikit pun dari kulit, rambut dan kukunya. Tetapi di antara sunah berihram adalah menghilangkan rambut dan memotong kuku. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang hendak haji padahal dia berkurban Iduladha di negerinya dengan cara diwakilkan? Berilah kami penjelasan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya. Dan apakah kurban rangkaian ibadah haji (hady) tamatuk sudah mencukupi dan tidak perlu lagi berkurban Iduladha (udhhiyah)?
HomeRadioArtikelPodcast