Fiqih
Orang Yang Berihram Umrah Namun Kemudian Sakit Hingga Menunda Penyempurnaan Ibadah Umrahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di tengah perjalanan saya untuk menunaikan ibadah umrah pada tanggal 24/9/1407 H, ketika saya sampai di miqat, saya mengalami infeksi hidung. Oleh karena itu, saya harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah sehari penuh berada di rumah sakit, saya keluar dan mulai menunaikan umrah. Perlu diketahui bahwa saya memberi syarat saat melakukan ihram di miqat.
Saya berkata, "Jika ada sesuatu yang menghalangi saya, maka saya bertahalul dari ihram saat itu juga." Bagaimana hukum umrah tersebut? Apakah umrah tersebut diterima oleh Allah?