Aqidah

Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20221 min read
Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mayoritas jumlah hari dalam kalender bulan hijriah adalah tiga puluh. Apakah seseorang cukup menyempurnakan waktu puasanya yang dimulai di Saudi dengan mengikuti rukyat bulan Syawal di Kerajaan (Arab Saudi) meskipun dia telah sampai ke India? Ataukah dia harus melanjutkan puasanya bersama kaum Muslimin di sana, yang artinya dia melanjutkan puasa di hari ketiga puluh satu dan ketiga puluh dua? Jika dia berbuka puasa dalam perjalanan yang memiliki perbedaan tanggal, apakah wajib meng-qadha setelah Idul Fitri, ataukah tidak perlu lagi (karena akan menambah hari puasanya di akhir bulan-ed.) bersama kaum Muslimin India setelah tiba disana? Fatwakanlah kepada kami dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepada Anda semua. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan dan memberikan kesehatan.
HomeRadioArtikelPodcast